KEPUTUSAN PEJABAT BIROKRASI DAN DILEMA YURISDIKSI PERADILAN
I. PENDAHULUAN
Dalam masyarakat awam terminologi birokrasi memiliki konotasi yangkurang baik. Istilah birokrasi acapkali dipahami sebagai prosedur kerja yang berbelit-belit, proses pelayanan yang lamban, mekanisme kerja yang tidak efektif dan efisien, serta sumber penyalahgunaan kedudukan dan wewenang. Moerdiono dalam tulisannya pernah mengemukakan bahwa (1993: 38), ”istilah birokrasi pada dasarnya mempunyai konotasi netral untuk menunjukkan ciri-ciri suatu organisasi besar, [namun] telah salah kaprah dipahami sebagai sesuatu ukuran yang buruk, walaupun Max Weber, yang dipahami sebagai ayatullah-nya segala ulasan mengenai birokrasi, juga menunjukkan sisi positip birokrasi, namun sisi negatifnya lebih menonjol diingat orang bila mendengar istilah ini”.
Berkembangnya kecenderungan anggapan masyarakat awam di Indonesiabahwa birokrasi itu berkonotasi buruk, boleh jadi turut ditumbuh-suburkan oleh tradisi penerapan birokrasi itu sendiri selama masa pemerintahan Orde Baru 1966-1998. “Ketika itu birokrasi telah mengalami pemekaran fungsi dan peranan, dari sekedar instrumen teknis yang bersifat administrasi, ia berubah menjadi mesin politik yang efektif dalam upaya rekayasa masyarakat” (Manuel Kasiepo, 1987: 23). Akibat yang tampak kemudian adalah semakin dominannya peran birokrasi dalam sistem politik orde baru. Agaknya warisan dari praktik itulah yang terus mewarnai kesan masyarakat hingga kini, meski rejim otoriter Orde Baru secara de facto telah berakhir.
Sebagai salah satu instrumen di dalam praktik penyelenggaraan Negara dan berbagai upaya pembangunan di dalamnya, birokrasi mempunyai peranan yang semakin penting di dalam masyarakat. Apalagi di Indonesia yang masyarakatnya sedang terus menerus melakukan perubahan melalui berbagai aktivitas positif yang konstruktif. Dalam kerangka masyarakat semacam itu telah semestinya birokrasi pemerintah ditata mendekati apa yang disebut dengan “tipe ideal birokrasi modern” sebagaimana diintroduksikan oleh Max Weber, yaitu legal dan rasional (Mochtar Mas’oed dan Colin MacAndrews, 1989:98-99). Menurut Max Weber, birokrasi yang bersifat legal-rasional haruslah memiliki karakteristik sebagai berikut: (1) pembagian kerja lebih jelas, (2) adanya hirarki wewenang, (3) pengaturan perilaku pemegang jabatan birokrasi, (4) impersonalitas hubungan, (5) kemampuan teknis, dan (6) karier. J
Jika dalam perkembangan masyarakat yang berangsur semakin maju birokrasi tidak diupayakan untuk mendekati typenya yang ideal, maka dikhawatirkan birokrasi akan semakin dirasakan sebagai instrument penghambat pemenuhan kebutuhan pelayanan masyarakat. Hal itu disebabkan karena mekanisme proses yang terus menerus diupayakan oleh masyarakat itu sendiri telah menghasilkan perubahan taraf hidup dan kesejahteraan dalam bidang materiil yang tidak jarang diikuti pula oleh perubahan sikap dan perilakunya.