Jumat, 12 Agustus 2011

googled2f4947dbd1ad2f8.html

googled2f4947dbd1ad2f8.html

HK 249 : Perlindungan Hukum Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana Pencurian (Studi Kasus Di Polres Sukoharjo)

ABSTRAK

Penyusunan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan anak melakukan tindak pidana atau kejahatan dan perlindungan hukun, bagi anak pelaku tindak pidana pencurian menurut UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan anak.
Adapun latar belakang masalah dalam skripsi ini adalah pembinaan generasi muda sebagai penerus bangsa untuk menuju dan mewujudkan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya diperlukan norma yang mengatur terhadap perlindungan dan kesejahteraan anak, oleh karenanya dalam kaitannya dengan pelanggaran baik yang bersifat kriminal maupun yang bersifat pelanggaran ketertiban umum yang dilakukan oleh anak perlu dibuat aturan perundangannya. Dalam melakukan pembinaan, pengembangan dan perlindungan anak, perlu peran masyarakat, baik melalui lembaga perlindungan anak, lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, dan dunia usaha, media massa, atau lembaga pendidikan.
Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian yang digunakan adalah yui idis normatif. Dikatakan yuridis normatif karena dari segi yuridis penulis meninjau unsur yuridis mengenai perlindungan hukum tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak, sedangkar dari segi normatif adalah bahwa ilmu hukum bersifat normatif karena terdiri dari norma-norma atau kaidati-kaidah Yang terulis yaitu perundang-undangan sehingga dapat dikatakan penelitian ini mempunyai spesifikasi yuridis normatif
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor - faktor yang menyebabkan anak melakukan tindak pidana adalah : Kurangnya komunikasi timbal batik antara orang tua, Perpecahan keluarga (broken home) yang pemahamannya bukan semata perpecahan antara kedua orang tua saja, status sosial ekonomi keluarga yang tidak mendukung kebutuhan secara wajar, kurangnya penanaman dasar-dasar akhlak, pemahaman hakekat hidup baik makhluk sosial maupun makhluk individu, sehingga anak akan terbiasa dan terlatih untuk berpikir tentang untung rugi dan baik buruknya suatu perbuatan. Perlindungan hukum menurut UU No. 3 Tahun 1997 tentang pengadilan anak, dimana penyimpangan tingkah laku atau perbuatan melanggar hukutr, yang dilakukan oleh anak, disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain adanya dampak negatif dari perkembangan, pembangunan yang cepat, arus globalisasi dibidang komunikasi dan informasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perubahan gaya dan cara hidup sebagian orang tua, telah membawa perubahan sosial yang mendasar dalam kehidupan masyarakat yang sangat berpengaruh terhadap mial dan perilaku anak. Dengan demikian adanya ciri dan sifat Yang khas pada anak dan demi perlindungan anak, maka perkara anak nakal, wajib disidangkan pada pengadilan anak yang berbeda di lingkungan pengadilan umur. Dengan demikian proses peradilan perkara Anak Nakal dari sejak ditangkap, ditahan, diadill dan pembinaan selanjutnya, wajib dilakukan oleh pejabat khusus yang benar­benar memahami masalah anak.

DAFTAR PUSTAKA

Agung Wahyono dan Sin Rahayu, 1993, Tinjauan tentang pengadilan anak di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika
Bambang Sunggono, 1998, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo, Jakarta.
Gatot Suprarnono, 2000, Hukum pengadilan anak, Djambatan, Jakarta
Heri Purwanto, 1997, Manekha Tunggal Darma (MTD) Media Informasi dan Komunikasi Polda Jawa Tengah.
Kansil, 1989, Pengantar Ilmu Hukum Tata hukum Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka
Kunarto, 1996, hak Asasi Manusia Dalam Penegakan Hukum Cipta Manunggal, Jakarta
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Kitab
Undang-Undang Acara Pidana Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata
Lamintang dan C. Djaman Samosir, 1981, Delik-Delik Khusus kejahatan Yang Ditujukan Terhadap Hak Milik Tarsito Bandung.
Lamintang, 1981, Delik-Delik Khusus, Tarsito Bandung
Moeljatno, 1985, Azas-Azas Hukum Pidana. Jakarta, Bina Aksara.
_______ , 1996, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bumi Aksara, Jakarta.
Prof. Dr. Soeriono Soekanto, 1988, Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan Hukum, Jakarta : CV. Rajawali
Soemitro dan Teguh Parsetyo, 2002, Sari Hukum pidana, Yogyakarta : Mitra Prasaja Offset.
Soerriltro, 1997, Hukum Pidana, Diktat Kuliah Hukum Universitas Slamet Riyadi.
Soeriono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Ul, Jakarta.
Sudarto, 1990, Hukum Pidana IA, Universitas Jendral Sudirman, Purwokerto
Tresna, 1979, Azas-azas Hukum Pidana, Jakarta, PT. Tiara. Liaited
UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
UU No. 13 Tabun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
UU No. 3 Tabun 1997 tentang Pengadilan Anak
Zaahari Abidin, 1.986, Pengertian Dan Azas-Azas Hukum Pidana Dalam Sehena Dan Synopsis, Jakarta, Ghalia Indonesia.

Untuk mendapatkan file lengkap hubungi/ sms ke : HP. 085 725 363 887

Minggu, 29 Mei 2011

Makalah :


KEPUTUSAN PEJABAT BIROKRASI DAN DILEMA YURISDIKSI PERADILAN


I.     PENDAHULUAN
Dalam masyarakat awam terminologi birokrasi memiliki konotasi yangkurang baik. Istilah birokrasi acapkali dipahami sebagai prosedur kerja yang berbelit-belit, proses pelayanan yang lamban, mekanisme kerja yang tidak efektif dan efisien, serta sumber penyalahgunaan kedudukan dan wewenang. Moerdiono dalam tulisannya pernah mengemukakan bahwa (1993: 38), ”istilah birokrasi pada dasarnya mempunyai konotasi netral untuk menunjukkan ciri-ciri suatu organisasi besar, [namun] telah salah kaprah dipahami sebagai sesuatu ukuran yang buruk, walaupun Max Weber, yang dipahami sebagai ayatullah-nya segala ulasan mengenai birokrasi, juga menunjukkan sisi positip birokrasi, namun sisi negatifnya lebih menonjol diingat orang bila mendengar istilah ini”.
Berkembangnya kecenderungan anggapan masyarakat awam di Indonesiabahwa birokrasi itu berkonotasi buruk, boleh jadi turut ditumbuh-suburkan oleh tradisi penerapan birokrasi itu sendiri selama masa pemerintahan Orde Baru 1966-1998. “Ketika itu birokrasi telah mengalami pemekaran fungsi dan peranan, dari sekedar instrumen teknis yang bersifat administrasi, ia berubah menjadi mesin politik yang efektif dalam upaya rekayasa masyarakat” (Manuel Kasiepo, 1987: 23). Akibat yang tampak kemudian adalah semakin dominannya peran birokrasi dalam sistem politik orde baru. Agaknya warisan dari praktik itulah yang terus mewarnai kesan masyarakat hingga kini, meski rejim otoriter Orde Baru secara de facto telah berakhir.
Sebagai salah satu instrumen di dalam praktik penyelenggaraan Negara dan berbagai upaya pembangunan di dalamnya, birokrasi mempunyai peranan yang semakin penting di dalam masyarakat. Apalagi di Indonesia yang masyarakatnya sedang terus menerus melakukan perubahan melalui berbagai aktivitas positif yang konstruktif. Dalam kerangka masyarakat semacam itu telah semestinya birokrasi pemerintah ditata mendekati apa yang disebut dengan “tipe ideal birokrasi modern” sebagaimana diintroduksikan oleh Max Weber, yaitu legal dan rasional (Mochtar Mas’oed dan Colin MacAndrews, 1989:98-99). Menurut Max Weber, birokrasi yang bersifat legal-rasional haruslah memiliki karakteristik sebagai berikut: (1) pembagian kerja lebih jelas, (2) adanya hirarki wewenang, (3) pengaturan perilaku pemegang jabatan birokrasi, (4) impersonalitas hubungan, (5) kemampuan teknis, dan (6) karier. J
Jika dalam perkembangan masyarakat yang berangsur semakin maju birokrasi tidak diupayakan untuk mendekati typenya yang ideal, maka dikhawatirkan birokrasi akan semakin dirasakan sebagai instrument penghambat pemenuhan kebutuhan pelayanan masyarakat. Hal itu disebabkan karena mekanisme proses yang terus menerus diupayakan oleh masyarakat itu sendiri telah menghasilkan perubahan taraf hidup dan kesejahteraan dalam bidang materiil yang tidak jarang diikuti pula oleh perubahan sikap dan perilakunya.


Jumat, 27 Mei 2011

Makalah :

IDEOLOGI, PANCASILA, DAN KONSTITUSI



Pendahuluan
Pada prinsipnya terdapat tiga arti utama dari kata ideologi, yaitu (1) ideologi sebagai kesadaran palsu; (2) ideologi dalam arti netral; dan (3) ideologi dalam arti keyakinan yang tidak ilmiah.[1] Ideologi dalam arti yang pertama, yaitu sebagai kesadaran palsu biasanya dipergunakan oleh kalangan filosof dan ilmuwan sosial. Ideologi adalah teori-teori yang tidak berorientasi pada kebenaran, melainkan pada kepentingan pihak yang mempropagandakannya. Ideologi juga dilihat sebagai sarana kelas atau kelompok sosial tertentu yang berkuasa untuk melegitimasikan kekuasaannya.
Arti kedua adalah ideologi dalam arti netral. Dalam hal ini ideologi adalah keseluruhan sistem berpikir, nilai-nilai, dan sikap dasar suatu kelompok sosial atau kebudayaan tertentu. Arti kedua ini terutama ditemukan dalam negara-negara yang menganggap penting adanya suatu “ideologi negara”. Disebut dalam arti netral karena baik buruknya tergantung kepada isi ideologi tersebut.[2]
Arti ketiga, ideologi sebagai keyakinan yang tidak ilmiah, biasanya digunakan dalam filsafat dan ilmu-ilmu sosial yang positivistik. Segala pemikiran yang tidak dapat dibuktikan secara logis-matematis atau empiris adalah suatu ideologi. Segala masalah etis dan moral, asumsi-asumsi normatif, dan pemikiran-pemikiran metafisis termasuk dalam wilayah ideologi.[3]
Dari tiga arti kata ideologi tersebut, yang dimaksudkan dalam pembahasan ini adalah ideologi dalam arti netral, yaitu sebagai sistem berpikir dan tata nilai dari suatu kelompok. Ideologi dalam arti netral tersebut ditemukan wujudnya dalam ideologi negara atau ideologi bangsa. Hal ini sesuai dengan pembahasan Pancasila sebagai ideologi negara Republik Indonesia.


[1] Franz Magnis-Suseno, Filsafat Sebagai Ilmu Kritis, (Jakarta; Kanisius, 1992), hal. 230.
[2] Arti kata ideology menurut Kamus Oxford adalah (1) a set of ideas that an economic or political system is based on; (2) a set of beliefs, especially one held by a particular group, that influences the way people behave. Sedangkan menurut Martin Hewitt, ideologi adalah “the system of ideas and imagery through which people come to see the word and define their needs and aspiration”, dan “a system of ideas, beliefs and values that individuals and societies aspire toward.” Lihat, Martin Hewitt, Welfare, Ideology and Need, Developing Perspectives on the Welfare State, (Maryland: Harvester Wheatsheaf, 1992), hal. 1 dan 8.
[3] Karl Mannheim misalnya, menyatakan bahwa pengetahuan yang bersifat ideologis berarti pengetahuan yang lebih sarat dengan keyakinan subyektif seseorang, daripada sarat dengan fakta-fakta empiris. Lihat, Karl Mannheim, Ideologi dan Utopia: Menyingkap Kaitan Pikiran dan Politik, Judul Asli: Ideology and Utopia, An Introduction to the Sociology of Knowledge, Penerjemah: F. Budi Hardiman, (Jakarta: Penerbit Kanisius, 1998), hal. xvii.

Rereferensi KLIK DISINI


DOWNLOAD FULL

Makalah :

FUNGSI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

UNTUK PEMERINTAHAN YANG BAIK



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Gagasan tentang penyelenggaraan kekuasaan yang baik, dari aspek historis di bawah ini, terdapat dug pendekatan; personal din sistem Secara personal telah dimulai pads mass Plato. Menurutnya, penyelenggaraan kekuasaan yang ideal dilakukan Wears Paternalistik, yakni para penguasa yang bijaksana haruslah menempatkan diri selaku ayah yang baik lagi arif yang dalam tindakannya terhadap anak anaknya terpadulah kasih dan ketegasan demi kebahagiaan anak - anak itu sendiri. Pada bagian lain, Plato mengusulkan agar negara menjadi baik, harus dipimpin oleh seorang filosof, karena filosof adalah manusia yang arif bijaksana, mengharga kesusilaan, dan berpengetahuan tinggi. Murid Plato, Aristotelcs; berpendapat bahwa pemegang kekuasaan haruslah orang yang takluk pada hukum dan harus senantiasa diwarnai oleh penghargaan dan penghormatan terhadap kebebasan, kedewasaan dan kesamaan derajat. Hanya saja tidak mudah mencari pemimpin dengan kaalitas pribadi yang sempurna. Oleh karena itu, pendekatan sistem merupakan alternatif yang paling memungkinkan. Plato sendiri, di usia tuanya terpaksa merubah gagasannya yang semula mengidealkan pemerintah itu dijalankan oleh raja-filosof menjadi pemerintahan yang dikendalikan oleh hukum. Penyelenggara negara yang baik, menurut Plato, ialah yang didasarkan pada pengaturan hukum yang baik
Berdasarkan pendapat Plato ini, maka penyelenggaraan pemerintahan yang didasarkan pada hukum merupakan salah seta alternatif yang baik dalam penyelenggaraan negara. HAN dapat dijadikan instrumen untuk terselenggaranya pemerintahan yang baik Penyelenggaraan pemerintahan lebih nyata dengan HAN, karena di sini akan terlihat konkrit hubungan enters pemerintah dengan masyarakat, kualitas dari hubungan pemerintah dngan masyarakat inilah setidaknya dapat dijaidikan ukuran penyelenggaraan pemerintahan sudah baik atau belum. Di satu sisi HAN dapat dijadikan instrumen yuridis oleh pemerintah dalam rangka melakukan pengaturan, pelayanan, dan pertindungan bagi masyarakat, di sisi lain HAN memuat aturan normatif tentang bagaimana pemerintahan dijalankan, atau sebagaimana dikatakan Sjachran Basah, bahwa salah satu inti hakikat HAN adalah untuk memungkinkan administrasi negara datuk menjalankan fungsinya, dan meliadungi adnnnistrasi negara dari melakeaka,a perbuatan yang salah menurut hukum. Tulisan dalam makalah ini akan difokuskan pada fungsi HAN baik sebagai norma, instrumen, maupun jaminan perlindungan bagi rakyat.

B.     Perumusan Masalah .
Masalah yang penulis angkat dalam makalah ini adalah :

1. Bagaimana pelaksanaan fungsi-fungsi HAN dalam mewujudkan pemerintahan yang baik?
2. Upaya apa yang harusditempuh untuk meningkatkan pemerintahan yang baik ?
 DAFTAR PUSTAKA

Ali, Mufiz. 2004. Pengantar Ilmu Administrasi Negara. Jakarta : Pusat Penerbitan Universitas Terbuka.
Ridwan, HR. Hukum Administrasi Negara. Jakarta ; 2004
Solly Lubis, 2003, Penegakan Hukum Dalam Era Pembangunan Berkelanjutan (Masalah-masalah Hukum dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah), Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII, Denpasar
 Rereferensi lainnya KLIK DISINI 


DOWNLOAD FULL

Kamis, 19 Mei 2011

SKRIPSI EKONOMI : Analisis Pendapatan Pengusaha Ayam Potong (Studi Kasus Kota Jakarta Selatan)

BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Seiring dengan makin meningkatnya jumlah pendapatan penduduk Indonesia maka semakin meningkat pula kebutuhan bahan makanan, termasuk bahan makanan yang berasal dari hewan terutama daging. Salah satu jenis ternak yang yang menjadi sumber utama penghasil daging adalah ayam di mana pemeliharaan dan konsumsi sudah menyebar di seluruh Indonesia, di samping itu, beberapa kelebihan yang dimiliki ayam sebagai bahan konsumsi telah menyebabkan terdapatnya preferensi yang tinggi dari masyarakat terhadap daging ayam potong. Di DKI Jakarta saja, kebutuhan ayam potong mencapai 1,5 juta ekor per hari. Sementara di Tanah Air kebutuhan ayam potong diperkirakan mencapai tiga juta sampai lima juta ekor per hari.(Tim Liputan 6 SCTV, Dusta Pedagang Atam Potong, Diambil 2 Mei 2007, dari http://www.Liputan6.com). Komoditas unggas mempunyai prospek pasar yang baik karena didukung oleh karakteristik produk unggas yang dapat diterima oleh masyarakat Indonesia yang sebagian besar muslim, harga yang relatif murah dengan akses yang mudah karena sudah merupakan barang publik dan merupakan pendorong utama penyediaan protein hewani nasional.
Namun dewasa ini terdapat beberapa permasalahan yang menghambat usaha daging ayam potong di Indonesia. Beberapa masalah tersebut adalah merebaknya kasus flu burung pada pertengahan 1997 dan kenaikan BBM yang mencapai 100% pada akhir 2005. 
 Tersedia Paket DVD berisi + 1.500 skripsi dari berbagai jurusan hanya dengan Rp. 60.000 (sudah termasuk ongkos kirim ke seluruh Indonesia). Hub. 085 725 363 887
DOWNLOAD FULL 

Selasa, 17 Mei 2011

JUDUL SKRIPSI HUKUM No. 451 - 488

KODE JUDUL JURUSAN
Hk 451 Pemidanaan Terhadap Medepleger Dalam Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Komparatif Antara Hukum Pidana Islam Dengan Hukum Pidana Positif) Hukum Islam
Hk 452 Perjanjian Asuransi Kebakaran Pada PT Asuransi Ramayana Studi Pada PT Asuransi Ramayana Cabang Surakarta) Ilmu Hukum
Hk 453 Tanggung Jawab Perusahaan Asuransi Terhadap Tertanggung Apabila Petugas Dinas Luar Wanprestasi Ilmu Hukum
Hk 454 Tinjauan Yuridis Proses Pembebanan Hak Tanggungan Sebagai Jaminan Dalam Perjanjian Kredit Di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surakarta Ilmu Hukum
Hk 455 Kebijakan Legislatif Dalam Menanggulangi Kekerasan Terhadap Anak *) Ilmu Hukum
Hk 456 Tanggung Jawab Penerbit Bilyet Giro Terhadap Pemegang Dan Pihak Bank (Studi Kasus Pada BRI Cabang Surakarta) Ilmu Hukum
Hk 457 Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil Industri Rakyat Tempe Kripik Di Desa Sadang Kabupaten Ngawi Ilmu Hukum
Hk 458 Aspek Hukum Perjanjian Kerjasama Dalam Produksi Garmen Study CV Cahyo Nugroho Jati Dan PT Batik Semar Ilmu Hukum
Hk 459 Hukum Dan Penumpang Anak (studi Tentang Perjanjian Pengangkutan Orang Oleh PO. Rosalia Indah) Ilmu Hukum
Hk 460 Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pengelolaan Harta Santunan Pada Panti Asuhan Yatim Putri Aisyiyah Di Purwodadi Ilmu Hukum
Hk 461 Freight Forwading (Studi Terhadap Pola-Pola Penyelenggaraan Pengangkutan Barang Di Laut Oleh PT Global Putra Internasional Group (GPI)) Ilmu Hukum
Hk 462 Pelecehan Seksual Antar Anak Dalam Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Pidana Hukum Islam
Hk 463 Tinjauan Pelaksanaan Bagi Hasil Sawah Pertanian (Maro) Di Kalurahan Plumbungan Kecmatan Karang Malang Kabupaten Sragen Ilmu Hukum
Hk 464 Tuntutan Ganti Rugi Terhadap Pembatalan Pelaksanaan Perkawinan Oleh Salah Satu Pihak Sebelum Perkawinan Dilangsungkan (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Sukoharjo) Ilmu Hukum
Hk 465 Perlindungan Hukum Terhadap Tersangka Yang Mengalami Tindak Kekerasan Pada Tingkat Pemeriksaan Pendahuluan (Studi kasus LP. Kedung Pane Semarang) Ilmu Hukum
Hk 466 Praktek Monopoli Jasa Angkutan Taksi (Angkasa Taksi) di Bandara Adisumarmo Surakarta Ditinjau dari UU No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. *) Ilmu Hukum
Hk 467 Kode Sumber Website Sebagai Alat Bukti Dalam Tindak Pidana Terorisme di Indonesia (Studi Kasus Website Anshar.net) *) Hukum Acara
Hk 468 Tanggung Jawab Hukum Terhadap Sewa Menyewa Mobil *) Ilmu Hukum
Hk 469 Kode Sumber (Source Code) Website Sebagai Alat Bukti Dalam Tindak Pidana Terorisme di Indonesis (Studi Kasus Websute Anshar.Net) *) Hukum Acara
Hk 470 Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Pekerjaan Site Akuisisi (Sitac) PT Excelcomindo Pratama Tbk antara PT Boer Properti Indonesia dengan PT Laras Surya Mandiri *) Perdata
Hk 471 Rapak Seorang Istri Terhadap Suami Menurut Kompilasi Hukum Islam Dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Demak) *) Hukum Islam
Hk 472 Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Narkoba Oleh Anak Di Wilayah Polda Daerah Istimewa Yogyakarta *)
Hk 473 Kontrak Perdagangan Melalui Internet (Electronic Commerce) Ditinjau Dari Hukum Perjanjian *) Ilmu Hukum 
Hk 474 Persepsi Mahasiswa Dan Dosen Terhadap Perlindungan Hak Cipta Atas Buku Berkaitan Dengan UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta (Studi Di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang) *) Ilmu Hukum 
Hk 475 Peranan Penyidik Dalam Membantu Penyelesaian Tindak Pidana Narkoba (Studi Di Polres D.I Yogyakarta) *) Pidana
Hk 476 Perantara Perusahaan Study Tentang Perjanjian Antara PT. Aqua Tirta Investama Desa Wangen, Kecamatan Polanharjo, dengan CV. Alies Teara Jaya Sebagai Perusahaan Penyedia Transportasi) *) Ilmu Hukum
Hk 477 Pelaksanaan Praperadilan Yang Dimohonkan Pihak Ketiga Terhadap Dugaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Sukoharjo) *) Ilmu Hukum 
Hk 478 Tinjauan Yuridis Tentang pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Di Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan *) Ilmu Hukum
Hk 479 Pelaksanaan Pengamanan Pajak Negara Melalui Penagihan Aktif di Kantor Pelayanan Pajak Surakarta Ilmu Hukum
Hk 480 Pengaruh Pemberian Program Jamsostek Terhadap Produktivitas Kerja (Studi Kasus Di Pt Surya Kerta Bhakti Karang Anyar) Ilmu Hukum
Hk 481 Peran Mediator Dalam Pelaksanaan Persetujuan Bersama Dalam Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (Studi Kasus Di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo) *) Perdata
Hk 482 Tinjauan Tentang Penuntutan Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Oleh Anak Di Bawah Umur (Studi Kasus Di Kejaksaan Negeri Surakarta) *) Pidana
Hk 483 Kajian Yuridis Efektivitas Fungsi Mediator Dalam Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja Di Kabupaten Sukoharjo (Studi Kasus Di Dinas Tenaga Kerja Dan Mobilitas Penduduk Kabupaten Sukoharjo) *) HAN
Hk 484 Pembinaan Narapidana Kaitannya dengan Hak-Hak Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Klas IIA Semarang *) Hukum dan Kewarganegaraan
Hk 485 Kegiatan Bank Syariah Mandiri (BSM) Dalam Pemberian Kredit Mudharabah, Tinjauan Aspek Yuridis *) Ilmu Hukum
Hk 486 Peran Penasehat Hukum Dalam kedudukan Pembelaan Hukum Pidana Di Pengadilan Negeri Surakarta Ilmu Hukum
Hk 487 Asas Pendaftaran Tanah Dalam Sertiftkasi Massal Atas Tanah Negara Melalui Proyek Operasional Nasional Agraria (Prona) Di Kelurahan Ketelan Suraicarta *) Ilmu Hukum
Hk 488 Pelaksanaan Perjanjian Pemborongan Proyek Peningkatan Jalan Jemasih-Sindangwangi tahap III Kecamatan Bantarkawung Kabupaten Brebes *)



Buku2 Referensi untuk pembuatan SKRIPSI, TESIS, PTK, PTS