ABSTRAK
Penyusunan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan anak melakukan tindak pidana atau kejahatan dan perlindungan hukun, bagi anak pelaku tindak pidana pencurian menurut UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan anak.
Adapun latar belakang masalah dalam skripsi ini adalah pembinaan generasi muda sebagai penerus bangsa untuk menuju dan mewujudkan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya diperlukan norma yang mengatur terhadap perlindungan dan kesejahteraan anak, oleh karenanya dalam kaitannya dengan pelanggaran baik yang bersifat kriminal maupun yang bersifat pelanggaran ketertiban umum yang dilakukan oleh anak perlu dibuat aturan perundangannya. Dalam melakukan pembinaan, pengembangan dan perlindungan anak, perlu peran masyarakat, baik melalui lembaga perlindungan anak, lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, dan dunia usaha, media massa, atau lembaga pendidikan.
Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian yang digunakan adalah yui idis normatif. Dikatakan yuridis normatif karena dari segi yuridis penulis meninjau unsur yuridis mengenai perlindungan hukum tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak, sedangkar dari segi normatif adalah bahwa ilmu hukum bersifat normatif karena terdiri dari norma-norma atau kaidati-kaidah Yang terulis yaitu perundang-undangan sehingga dapat dikatakan penelitian ini mempunyai spesifikasi yuridis normatif
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor - faktor yang menyebabkan anak melakukan tindak pidana adalah : Kurangnya komunikasi timbal batik antara orang tua, Perpecahan keluarga (broken home) yang pemahamannya bukan semata perpecahan antara kedua orang tua saja, status sosial ekonomi keluarga yang tidak mendukung kebutuhan secara wajar, kurangnya penanaman dasar-dasar akhlak, pemahaman hakekat hidup baik makhluk sosial maupun makhluk individu, sehingga anak akan terbiasa dan terlatih untuk berpikir tentang untung rugi dan baik buruknya suatu perbuatan. Perlindungan hukum menurut UU No. 3 Tahun 1997 tentang pengadilan anak, dimana penyimpangan tingkah laku atau perbuatan melanggar hukutr, yang dilakukan oleh anak, disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain adanya dampak negatif dari perkembangan, pembangunan yang cepat, arus globalisasi dibidang komunikasi dan informasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perubahan gaya dan cara hidup sebagian orang tua, telah membawa perubahan sosial yang mendasar dalam kehidupan masyarakat yang sangat berpengaruh terhadap mial dan perilaku anak. Dengan demikian adanya ciri dan sifat Yang khas pada anak dan demi perlindungan anak, maka perkara anak nakal, wajib disidangkan pada pengadilan anak yang berbeda di lingkungan pengadilan umur. Dengan demikian proses peradilan perkara Anak Nakal dari sejak ditangkap, ditahan, diadill dan pembinaan selanjutnya, wajib dilakukan oleh pejabat khusus yang benarbenar memahami masalah anak.
DAFTAR PUSTAKA
Agung Wahyono dan Sin Rahayu, 1993, Tinjauan tentang pengadilan anak di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika
Bambang Sunggono, 1998, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo, Jakarta.
Gatot Suprarnono, 2000, Hukum pengadilan anak, Djambatan, Jakarta
Heri Purwanto, 1997, Manekha Tunggal Darma (MTD) Media Informasi dan Komunikasi Polda Jawa Tengah.
Kansil, 1989, Pengantar Ilmu Hukum Tata hukum Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka
Kunarto, 1996, hak Asasi Manusia Dalam Penegakan Hukum Cipta Manunggal, Jakarta
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Kitab
Undang-Undang Acara Pidana Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata
Lamintang dan C. Djaman Samosir, 1981, Delik-Delik Khusus kejahatan Yang Ditujukan Terhadap Hak Milik Tarsito Bandung.
Lamintang, 1981, Delik-Delik Khusus, Tarsito Bandung
Moeljatno, 1985, Azas-Azas Hukum Pidana. Jakarta, Bina Aksara.
_______ , 1996, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bumi Aksara, Jakarta.
Prof. Dr. Soeriono Soekanto, 1988, Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan Hukum, Jakarta : CV. Rajawali
Soemitro dan Teguh Parsetyo, 2002, Sari Hukum pidana, Yogyakarta : Mitra Prasaja Offset.
Soerriltro, 1997, Hukum Pidana, Diktat Kuliah Hukum Universitas Slamet Riyadi.
Soeriono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Ul, Jakarta.
Sudarto, 1990, Hukum Pidana IA, Universitas Jendral Sudirman, Purwokerto
Tresna, 1979, Azas-azas Hukum Pidana, Jakarta, PT. Tiara. Liaited
UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
UU No. 13 Tabun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
UU No. 3 Tabun 1997 tentang Pengadilan Anak
Zaahari Abidin, 1.986, Pengertian Dan Azas-Azas Hukum Pidana Dalam Sehena Dan Synopsis, Jakarta, Ghalia Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar